Yaitu diskusi yang terdiri atas beberapa kelompok orang, dan masing-masing kelompok mempunyai seorang ketua dan notulis. Tidak ada pendengar.
(2) Diskusi Panel,
Ialah diskusi yang terdiri atas seorang pemimpin, sejumlah peserta, dan beberapa pendengar. Dalam jenis diskusi ini tempat duduk diatur sedemikian rupa sehingga pendengar dapat mengikuti jalannya diskusi dengan seksama. Setelah berlangsung tanya jawab antara pemimpin dan peserta, peserta dan pendengar, pemimpin merangkum hasil tanya-jawab atau pembicaraan, kemudian mengajak pendengar ikut mendiskusikan masalah tersebut sekitar separuh dari waktu yang tersedia
(3) Seminar
Adalah pertemuan berkala yang biasanya diselenggarakan oleh sekelompok mahasiswa dalam rangka melaporkan hasil penelitiannya, dan umumnya di bawah bimbingan seorang dosen atau ahli. Tujuan diskusi jenis ini tidak untuk memutuskan sesuatu. Seminar dapat bersifat tertutup atau terbuka. Yang terakhir dapat dihadiri oleh umum, tetapi mereka tidak ikut berdiskusi, melainkan hanya bertindak sebagai peninjau. Untuk menyelenggarakan seminar harus dibentuk sebuah panitia. Pembicara yang ditentukan sebelumnya, umumnya menguraikan gagasan atau topiknya dalam bentuk kertas kerja.
(4) Simposium
Ialah pertemuan ilmiah untuk mengetengahkan atau membandingkan berbagai pendapat atau sikap mengenai suatu masalah yang diajukan oleh sebuah panitia. Uraian pendapat dalam simposium ini diajukan lewat kertas kerja yang dinamakan prasaran. Dan beberapa prasaran yang disampaikan dalam simposioum harus berhubungan. Orang yang mengajukan prasaran, yang dinamakan pemrasaran, berkewajiban
(1) Membuat makalah atau prasaran,(2) Menepati waktu yang diberikan,
(3) Menjawab setiap pertanyaan dengan singkat dan tepat.
Persiapan-persiapan yang perlu untuk menyelenggarakan simposium, yaitu:
(1) Memilih dan merumuskan masalah,
(2) Menetapkan tujuan,
(3) Menempatkan pembicara berdasarkan sumbangannya dalam mencapai tujuan,
(4) Menetapkan pemimpin,
(5) Menjelaskan kepada pemimpin dan pembicara tentang tujuan simposium, waktu yang tersedia, dan tata cara yang berlaku.
(5) Konferensi
Adalah pertemuan yang diselenggarakan oleh suatu organisasi atau badan resmi sehubungan dengan masalah tertentu. Jika konferensi hanya bertujuan menyampaikan hasil keputusan suatu organisasi atau badan pemerintah mengenai suatu masalah maka hal tersebut dinamakan dengar pendapat atau jumpa pers.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar